Bukti Janggal, Ahli Waris Husen Balik Kucing

by -607 Views
iklan aston

Foto : Kanit Reskrim Polsek Licin Aiptu Arief Moelyono

Banyuwangi, seblang.com – Suhaimah istri almarhum Husen, warga Desa Segobang, Kecamatan Licin mengadukan Samsul Hadi, ahli waris almarhum Dolah Pi’i ke Polisi, atas kasus penyerobotan lahan sawah di Dusun Khayangan, beberapa waktu lalu.

iklan aston
iklan aston

Namun, Suhaimah yang didampingi kuasa hukumnya itu, harus rela gigit jari lantaran aduanya tidak dapat ditindak lanjuti pihak Kepolisian. Dengan rasa kecewa Suhaimah pun harus balik kucing meninggalkan Mapolsek Licin, Jum’at (6/3) kemarin.

Menurut Kapolsek Licin AKP Heri Purnomo melalui Kanit Reskrim Aiptu Arief Moelyono mengatakan, beberapa bukti yang dilampirkan untuk bahan aduan berupa fotokopi dua dokumen Segel dan kartu keluarga, terdapat perbedaan nama dalam satu orang.

Sehingga pihaknya dengan terpaksa tidak dapat memproses lebih lanjut aduan Suhaimah yang sebelumnya dilayangkan ke Polresta Banyuwangi.

“Segel surat pernyataan jual beli atasnama Bastomi Husen, sedangkan Segel akta Jual beli atas nama Usen. Dilihat di kartu keluarga bernama H. Husen. Jadi kami terpaksa menundanya meski pihak Suhaimah menerangkan jika itu adalah orang yang sama,” kata Aiptu Arief.

Arief menegaskan, pihaknya akan memproses lebih lanjut pengaduan Suhaimah, setelah ada surat keterangan desa dan legalisir dinas terkait yang menerangkan jika nama yang berbeda-beda tersebut adalah satu orang yang sama.

“Kita sebagai penyidik harus ada bukti otentiknya, bukan asal ngomong,” tegasnya.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan juga diadakan pertemuan tingkat Forpimka di kantor Kecamatan Licin membahas sengketa lahan sawah dan tegal yang saling diperebutkan oleh ahli waris almarhum Husen dengan ahli waris almarhum Dolah Pi’i tersebut.

Pasalnya, gesekan keduanya semakin memanas setelah terungkap dugaan pemalsuan dokumen segel oleh salah satu pihak sengketa. Diperparah dengan ditahanya surat keterangan desa hasil mediasi oleh Kepala Desa Setempat dengan alasan yang berbelit-belit.

Diketahui, pihak ahli waris almarhum Husen bersikukuh mempertahankan lahan yang telah dikuasainya selama puluhan tahun itu, berdasarkan segel surat pernyataan jual beli tahun 1976 dan segel akta jual beli tahun 1982 dari Dolah Pi’i ke Bastomi Husen.

Sedangkan ahli waris almarhum Dolah Pi’i juga ngotot ingin menguasai lahan sawah yang seharusnya dimilikinya, berdasarkan surat letter C yang hingga saat ini masih beratas namakan Dolah Pi’i dan belum ada perubahan sama sekali.

Untuk itu, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan Forpimka Kecamatan Licin berencana menghadirkan kedua belah pihak untuk dimediasikan kembali dalam satu meja di kantor Kecamatan Licin beberapa hari kedepan. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.