Remaja Pria di Banyuwangi Setubuhi Pacarnya 30 Kali, dengan Janjikan Pernikahan

by -358 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – OI (18), seorang anak remaja pria yang baru beranjak dewasa di Banyuwangi harus berurusan dengan Polisi lantaran menyetubuhi sang pacar sebut saja Mawar (16), sebanyak puluhan kali. Modalnya, ia berjanji akan menikahi korban persetubuhan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Sekitar di bulan Februari 2020 lalu, pelaku OI yang saat itu masih berusia dibawah umur (kurang dari 18 tahun) tersebut merayu sang kekasih untuk diajak berhubungan intim atau persetubuhan.

iklan aston

“Lek awakmu sayang karo aku, awakmu wani ngekekno harga dirimu gawe aku. Lek awakmu wes jebol, engkok aku tanggung jawab nikahi,” kata Kombes Pol Arman menirukan rayuan pelaku terhadap korban, Jumat (5/2/2021).

Pada awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun karena terus dirayu dan dijanjikan akan dinikahi, akhirnya korban yang masih berusia dibawah umur itupun luluh dan bersedia melepaskan mahkota kehormatanya kepada pelaku.

“Persetubuhan dilakukan berulang kali sejak Februari – Oktober 2020. Kurang lebih dilakukan sebanyak 30 Kali,” ungkapnya.

Selama berpacaran pun, pelaku sering meminta foto bugil korban dengan alasan tombo kangen (obat rindu). Bahkan pelaku sempat merekam adegan persetubuhanya tersebut.

“Pada saat melakukan hubungan yang terakhir, pelaku merekamnya. Dengan alasan video tersebut untuk obat kangen ketika tidak bisa bertemu,” jelasnya.

Berselang waktu korban meminta putus, namun pelaku OI menolaknya. Bahkan dia  mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan dan foto bugilnya hingga viral.

Karena takut akan ancaman tersebut, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Alhasil keluarga korban yang geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan persetubuhan itu ke polisi.

“Atas laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.

“Dikarenakan saat melakukan persetubuhan pelaku masih berusia dibawah umur atau kurang dari 18 tahun, maka diberlakukan sistem peradilan anak meski saat ini pelaku sudah berusia 18 tahun,”tutupnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.