Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026–2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini

by -13 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Jakarta, seblang.com Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 (untuk BPJS Kesehatan) dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 (untuk BPJS Ketenagakerjaan).

Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 akan berakhir pada 19 Februari 2026. Oleh karena itu, pembentukan Pansel dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru.

Pembentukan Pansel ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

Dalam regulasi tersebut (Pasal 13–16), Pansel masing-masing terdiri atas dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat.

Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah dalam Pansel terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kementerian Keuangan.

Anggota Pansel dari unsur masyarakat dipilih dari tokoh bangsa yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.

Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi akan dibuka pada 14–16 Oktober 2025, sebagaimana diumumkan oleh Pansel melalui berbagai media elektronik dan cetak pada 9 Oktober 2025.

Proses seleksi akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, meliputi:

  1. Seleksi administrasi,

  2. Uji kelayakan dan kepatutan (termasuk pemaparan visi & misi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, serta wawancara),

  3. Tes kesehatan.

Seluruh tahapan seleksi dirancang sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 81/2015.

Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyatakan komitmennya untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan kredibel.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka, profesional, dan berbasis merit. BPJS Kesehatan membutuhkan figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi untuk membawa lembaga ini semakin kuat melayani masyarakat,” ujar Kunta yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Senin (13/10).

Sementara itu, Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, optimistis bahwa proses seleksi ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu memperkuat tata kelola dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

iklan warung gazebo