Peredaran Rokok Ilegal di Madiun Kian Marak, Transaksi Dilakukan Secara Tertutup

by -121 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Jenis rokok ilegal. Foto : Istimewa
Potongan video transaksi jual beli rokok ilegal. Foto : Istimewa

Selain di Kecamatan Saradan, peredaran rokok tanpa pita cukai juga mudah ditemui di wilayah Kecamatan Madiun. Konsumen biasanya membeli dengan sistem cash on delivery (COD) setelah menghubungi nomor telepon penjual.

“Kalau mau beli, tinggal pesan lewat WhatsApp saja, nanti diantar sama yang jual. Jenis rokoknya banyak, tergantung permintaan,” kata Eko, salah seorang warga, sambil memperlihatkan isi percakapan di ponselnya.

Sebelumnya, transaksi penjualan rokok ilegal bisa dilakukan secara eceran per bungkus. Namun, menurut sumber yang sama, saat ini pembeli hanya bisa mendapatkan rokok ilegal dengan pembelian minimal satu slop dan tidak lagi bisa eceran.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madiun, P. Yogi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan respons ataupun keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Penulis: Puguh Setiawan

iklan warung gazebo