Madiun, Seblang.com – Kemudahan masyarakat dalam membeli rokok tanpa pita cukai yang dilarang pemerintah semakin menimbulkan ancaman bagi penerimaan pajak negara. Di wilayah Madiun sendiri, transaksi jual beli rokok ilegal kian mudah dijumpai di berbagai lokasi.
Dalam sebuah video berdurasi 40 detik yang beredar, tampak seorang penjual dan pembeli melakukan transaksi di salah satu rumah mewah secara tertutup di wilayah Kecamatan Saradan. Berdasarkan informasi dari narasumber, rumah tersebut sebelumnya pernah digerebek oleh pihak Bea Cukai Madiun beberapa waktu lalu.
“Banyak rokoknya, ada Lexy, Mancaster, Hamer, dan lainnya. Agak rawan, Mas, sekarang,” ujar penjual dalam video tersebut.