Madiun, seblang.com – Dalam setiap pekerjaan konstruksi, penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) wajib dilakukan. Salah satunya melalui penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, guna menghindari potensi kecelakaan, baik ringan maupun fatal, terlebih pada pekerjaan di bangunan bertingkat.
Seblang.com mencoba menelusuri sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Madiun. Salah satunya adalah proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di SDN Kebonagung 01, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Proyek ini dikerjakan oleh CV Jati Mulya sebagai pemenang tender yang ditunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, dengan anggaran sebesar Rp384.253.847 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.
Dalam pantauan seblang.com di lokasi, para pekerja terlihat tidak menggunakan APD seperti helm, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Selain itu, pelaksana proyek juga tidak tampak berada di lokasi pekerjaan.
“Pelaksananya tidak ada, Pak,” ujar salah satu pekerja sambil membopong kayu bekas.