Banyuwangi, seblang.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, meminta eksekutif untuk melakukan kajian ulang dan mendalam terkait rencana pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
“Pembentukan dana abadi daerah perlu dikaji. Dasar hukum yang digunakan apa, bagaimana kelembagaannya, serta apakah benar-benar digunakan sebagai dana abadi dan tidak tergerus kepentingan lain. Karena itu dibutuhkan aturan yang rinci,” ujar Hj. Ni’mah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, rencana pembentukan DAD tersebut bersumber dari penjualan saham Pemkab Banyuwangi di tambang emas Tumpang Pitu yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Menurutnya, untuk membentuk dana abadi daerah, Pemkab Banyuwangi harus memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Selain itu, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar publik juga harus sudah terpenuhi.
“Syarat itu harus dipenuhi dulu. Susun regulasinya, bentuk struktur pengelolanya, siapa saja yang bertanggung jawab. DPRD juga harus tahu mekanisme pengawasannya. Kalau disebut dana abadi ternyata tidak abadi, apa sanksinya?” tegasnya.
Lebih lanjut, Hj. Ni’mah menekankan agar Pemkab Banyuwangi bersikap transparan terkait rencana pembentukan DAD. Ia mengingatkan agar tidak terulang kembali kasus saham emas, di mana publik sempat mendapat informasi bahwa Pemkab memiliki golden share yang non-dilusi, namun faktanya hanya saham biasa.
Selain itu, ia juga berharap eksekutif mempertimbangkan lebih matang rencana penjualan saham Pemkab Banyuwangi di tambang emas Tumpang Pitu yang akan digunakan untuk membentuk DAD.
“Kita bisa mencontoh Kabupaten Bojonegoro yang menyisihkan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk dana abadi, dengan membentuk tabungan jangka panjang bagi generasi mendatang agar manfaat migas tetap dirasakan meski produksinya menurun atau habis,” jelasnya.
“Jangan sampai kita hanya jadi penonton, sementara sumber daya alam kita dieksploitasi,” imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Hj. Ni’mah, akan mendorong agar DPRD dan eksekutif melakukan diskusi mendalam terkait rencana pembentukan DAD, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Banyak hal yang perlu dibahas bersama — mulai dari peruntukan DAD, tata kelolanya, pertanggungjawabannya, hingga mekanisme penjualan saham Pemkab di tambang emas. Semuanya harus dikaji mendalam dan tidak grusa-grusu agar tidak merugikan rakyat Banyuwangi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Banyuwangi membentuk Dana Abadi Daerah.
Usai melakukan konsultasi dengan Mendagri, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa rencana DAD tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami melakukan konsultasi khusus dengan Pak Menteri untuk penerapan dana abadi bagi pembangunan di Banyuwangi,” kata Ipuk didampingi Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dan sejumlah kepala dinas terkait.
Menurut Ipuk, DAD diproyeksikan berasal dari penjualan saham Pemkab Banyuwangi di tambang emas Tumpang Pitu yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (BSI).
“Uang hasil penjualan tidak langsung dihabiskan, tetapi hasil pengelolaan dana abadi itulah yang akan menjadi stimulus pembangunan daerah,” pungkas Bupati Ipuk.///////////////