Gubernur Khofifah dan Kajati Jatim Teken MoU Restorative Justice, Perkuat Keadilan Substantif dan Pemulihan Sosial

by -22 Views
Wartawan: Ady
Editor: Herry W. Sulaksono
Gubernur Khofifah bersama Kajati Prov.Jatim Dr.Kuntadi,S.H.,M.H tanda tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice.
Gubernur Khofifah didampingi Sekdaprov.Jatim Adhy Karyono bersama Kajati Prov.Jatim Dr.Kuntadi,S.H.,M.H usai tanda tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice.

“Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jawa Timur seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,” ujar Khofifah.
“Kolaborasi ini memungkinkan hukum ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” imbuhnya.

Khofifah menambahkan, MoU ini menjadi landasan implementasi Restorative Justice Plus (RJ Plus) di tingkat daerah, dengan memadukan penyelesaian hukum dan penanganan persoalan sosial masyarakat secara proporsional.

Sebagai contoh, di Sidoarjo pernah terjadi kasus hukum yang juga terkait dengan persoalan sosial masyarakat. Dalam konteks tersebut, pendekatan RJ diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Ia juga mengingatkan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur agar memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap dinamika di wilayah masing-masing.

“Para bupati/wali kota harus selalu memperbarui data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat di bawah. Jangan hanya menunggu data dari BPS atau DTKS Kemensos, karena data selalu dinamis dan bisa terjadi exclusion error maupun inclusion error,” tegasnya.

Khofifah berharap penerapan RJ tidak berhenti pada penghentian penuntutan semata, melainkan diikuti pemulihan sosial yang nyata, seperti restitusi, pendampingan psikologis korban, hingga pelatihan vokasi dan konseling bagi pelaku.

Terkait Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang dan Jasa, Khofifah juga sependapat dengan Kajati Jatim bahwa seluruh pelaksanaan harus berlandaskan aturan dan payung hukum yang berlaku.

Ini menjadi starting point bagi kita semua. Kita harus berbenah bersama. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan bahwa RJ merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta kearifan lokal.

“Restorative justice menjadi solusi dalam kebuntuan hukum, dengan membuka ruang dialog sebagai jalan penyelesaian,” jelasnya.
Ini bentuk nyata negara hadir untuk masyarakat kurang beruntung, memberikan perlindungan dan pelayanan hukum, serta memulihkan isu sosial dengan lebih baik,” tegasnya.

Kuntadi juga mengingatkan bahwa banyak kasus pengadaan barang dan jasa muncul akibat kesalahan dalam pengambilan kebijakan darurat yang tidak sesuai aturan.

“Kebijakan yang diambil dalam keadaan darurat bisa berdampak pada evaluasi kebijakan di masa depan. Karena itu, jangan biasakan proses yang salah. Pahami aturan agar tidak menggadaikan masa depan akibat kebijakan yang keliru hari ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara PT Jamkrindo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat sinergi antarlembaga,” ungkapnya.

Selain penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama pembangunan daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta FGD bertema Good Corporate Governance pada Pengadaan Barang dan Jasa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.//////////

iklan warung gazebo