Banyuwangi Siapkan Model “Restorative Justice Plus”, Integrasikan Keadilan dan Program Sosial

by -6 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyiapkan model baru dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani akan mengintegrasikan pendekatan hukum berbasis pemulihan sosial ini dengan berbagai program sosial yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.

Langkah ini disampaikan Ipuk usai menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari inisiatif Kejati Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan Kajari se-Jatim.

Kajati Jatim Kuntadi menjelaskan, pendekatan restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata penegakan hukum.
“Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sisi sosial. Kami tidak bisa sendirian, perlu sinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak perkara telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tanpa adanya pengulangan tindak pidana oleh pelaku.

Bupati Ipuk menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa keadilan tidak selalu harus ditegakkan dengan sanksi hukum semata.
“Kita juga harus melihat kondisi sosial para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarganya,” kata Ipuk.

Ia mencontohkan kasus pencurian kecil yang dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan keluarga. Dalam kasus seperti itu, kata Ipuk, pemerintah bisa hadir memberikan solusi sosial setelah aparat penegak hukum menetapkan penanganan dengan restorative justice.

Pemkab Banyuwangi nantinya akan melakukan asesmen sosial dan ekonomi terhadap pelaku maupun korban.
“Kalau pelaku belum bekerja, bisa kita bantu dengan program bantuan usaha atau pelatihan kerja. Kalau keluarganya sakit, kami pastikan sudah terdaftar BPJS dan mendapatkan perawatan,” jelas Ipuk.

Menurutnya, Banyuwangi memiliki beragam program penguatan sosial yang dapat menopang pelaksanaan restorative justice, mulai dari bantuan modal usaha, pelatihan kerja, hingga bantuan sosial produktif lainnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah Banyuwangi dan menyebut konsep tersebut sebagai “Restorative Justice Plus.”
“Yang terpenting adalah langkah setelahnya. Karena itu, kami minta kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil restorative justice dengan program nyata di lapangan,” ujarnya.

Khofifah menilai, kolaborasi ini akan membuat penyelesaian perkara lebih arif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat./////////

iklan warung gazebo