Jaga Layanan JKN, BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Pembayaran Klaim Rumah Sakit Tepat Waktu dan Transparan

by -7 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi

Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi memastikan mekanisme pembayaran klaim kepada 20 rumah sakit mitra di Banyuwangi dan Situbondo berjalan tepat waktu dan transparan. Langkah ini untuk menjamin rumah sakit tetap beroperasi optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kepastian pembayaran adalah hal mutlak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lengkap. Hal ini memastikan rumah sakit memiliki aliran dana stabil untuk pengadaan obat, operasional, hingga jasa dokter,” ujar PPS Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, dalam kegiatan Banyuwangi Career Expo, Jumat (3/10).



Rensi menegaskan pembayaran dilakukan dengan prinsip First In First Out (FIFO) atau sesuai urutan jatuh tempo. “Kami memastikan pembayaran klaim ke 20 rumah sakit mitra, 13 di Banyuwangi dan 7 di Situbondo, selalu tepat waktu. Keterlambatan bisa mengganggu pelayanan, sehingga on time payment menjadi komitmen utama demi menjaga kualitas layanan JKN,” jelasnya.

Dasar pembayaran klaim rumah sakit menggunakan sistem INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups), yakni pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur medis yang disusun bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. “Sistem ini tidak hanya menentukan tarif paket layanan, tetapi juga berfungsi mengelola sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” jelas Rensi.

iklan warung gazebo