-
Layak, klaim sesuai aturan dan siap dibayarkan.
-
Pending, klaim dikembalikan ke fasilitas kesehatan untuk konfirmasi lebih lanjut.
-
Dispute, klaim belum ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
-
Tidak layak, klaim tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.
“BPJS Kesehatan memastikan setiap klaim diverifikasi sesuai regulasi. Bila seluruh dokumen sudah lengkap, klaim langsung diproses untuk dibayarkan,” tegas Elke.
Elke juga menambahkan, seluruh proses klaim dapat dipantau melalui Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF) secara real time. Transparansi ini, kata dia, menjadi pondasi utama dalam efektivitas penyelenggaraan Program JKN.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan RS Reksa Waluya Mojokerto, dr. Winda, menyampaikan bahwa proses pengajuan klaim sejauh ini berjalan lancar.
“Pihak rumah sakit rutin mengirimkan berkas klaim ke BPJS Kesehatan. Setelah diverifikasi, jika ada perbaikan, berkas dikirim ulang. Setelah dinyatakan sesuai, terbit berita acara sebagai dasar pembayaran klaim, lalu tinggal menunggu pencairan,” jelasnya.
Dr. Winda menambahkan, meskipun terdapat dinamika administrasi dalam pengajuan klaim, hal itu tidak mengganggu pelayanan kepada peserta JKN.
“Sejauh ini tidak ada kendala. Rumah sakit tetap fokus memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan peserta JKN dan pasien umum. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan berjalan baik,” pungkasnya.(rh)
Foto: Kepala Bagian Keuangan RS Reksa Waluya Mojokerto, dr. Winda.