Mojokerto, seblang.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan kelancaran pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal ini menjadi krusial bagi keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena pembayaran klaim tidak hanya menjaga aliran keuangan rumah sakit, tetapi juga menopang layanan kesehatan bagi jutaan peserta JKN.
Dengan pembayaran klaim yang lancar, rumah sakit dapat menjaga stabilitas operasional, membiayai tenaga kesehatan, serta memastikan pasien tetap memperoleh pelayanan terbaik tanpa hambatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemui di kantornya, Kamis (2/10/2025), menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran klaim yang baik dan sistematis diharapkan memperkuat sinergi dengan rumah sakit.
“Rumah sakit bisa lebih tenang dalam mengelola layanan kesehatan, sementara peserta JKN mendapatkan jaminan bahwa haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara selalu terjaga,” jelas Elke.
Elke menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pembayaran klaim maksimal 15 hari sejak berkas lengkap diterima. Menurutnya, percepatan pembayaran klaim sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumen yang diajukan rumah sakit.
“Kunci percepatan pembayaran klaim ada pada kelengkapan dokumen. Semakin cepat rumah sakit melengkapi berkas, semakin cepat pula klaim diproses dan dibayarkan,” tambahnya.
Dalam proses verifikasi, klaim rumah sakit ditetapkan dalam empat status: