Madiun, seblang.com – Meski DPR RI resmi menghapus tunjangan perumahan sejak 4 September 2025, kebijakan serupa tak berlaku di tingkat daerah. Anggota DPRD kabupaten/kota masih menerima tunjangan perumahan bernilai puluhan juta rupiah setiap bulan, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kondisi ini disorot tajam oleh aktivis 98 sekaligus praktisi hukum, M. Sholeh. Ia menilai, pemberian tunjangan tersebut mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi masyarakat miskin.
“Anggota dewan gajinya sudah tinggi, tidak pantas masih diberi tunjangan rumah. Ini bentuk ketidakpekaan terhadap rakyat,” tegas Sholeh melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, tunjangan perumahan hanya menjadi cara anggota dewan menambah penghasilan. Ia mengungkapkan, mayoritas anggota DPRD tetap tinggal di rumah pribadi dan tidak menggunakan dana tunjangan untuk menyewa rumah sebagaimana mestinya.
“Tunjangan itu hanya akal-akalan. Faktanya, mereka tetap tinggal di rumah sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, DPR RI telah memastikan penghapusan tunjangan perumahan sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang berunjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi anggota DPR resmi dihilangkan mulai Oktober 2025.
Keputusan itu diambil melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025). Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.