Banyuwangi, seblang.com – BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi terus menggaungkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), masyarakat diajak berperan aktif melindungi pekerja sekitar—mulai dari pedagang, tukang ojek, hingga buruh bangunan—dengan iuran terjangkau hanya Rp16.800 per bulan.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bersama para pemberi kerja dan badan usaha, yang turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Abdul Latif, S.Sos., M.Si. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, menyebut program ini merupakan bagian dari upaya memperluas kepesertaan aktif serta mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada 2025.
“Program SERTAKAN hadir sebagai bentuk kepedulian sosial. Hanya dengan Rp16.800, masyarakat dapat memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja di sekitarnya,” ujar Ocky.
Ia menambahkan, inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Perlindungan ini bukan hanya soal kepesertaan, tetapi juga wujud nyata dukungan terhadap pengentasan kemiskinan melalui jaminan sosial,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi masyarakat dan pemberi kerja tentang pentingnya perlindungan sosial sebagai jaring pengaman bagi pekerja sektor informal. Program ini juga mendorong budaya gotong royong untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan pekerja sekitar.
Ocky mengajak masyarakat Banyuwangi agar tidak menunda kepedulian. “Mari bersama-sama memastikan seluruh pekerja di sekitar kita memiliki perlindungan. Dengan SERTAKAN, kita bukan hanya membantu, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera,” tegasnya./////////