
Kepala Desa Glonggong, Mustakim, membenarkan bahwa Kateno termasuk warga kurang mampu. Namun, ia mengaku tidak bisa memantau satu per satu kondisi warganya.
Menurut Mustakim, pihak desa sudah melakukan pembaruan data warga yang layak dan tidak layak menerima bansos. Hanya saja, keputusan tetap berada di Dinas Sosial. “Kita sudah update terus data warga. Tapi dari Dinas Sosial tidak ada perubahan. Karena bansos seperti PKH, BPNT, atau lainnya itu kami hanya menyalurkan,” jelasnya.
Selain bansos dari pusat, desa juga menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa. Namun, Mustakim berdalih belum mengetahui mengapa Kateno tidak masuk dalam daftar penerima. “BLT dari Dana Desa juga ada. (Soal Pak Kateno tidak dapat) nanti saya tanyakan ke kesra,” tambahnya.
Senin siang, Mustakim bersama perangkat desa akhirnya mendatangi rumah Kateno dan menyerahkan bantuan sembako. “Alhamdulillah kami bersama kasun kesra dan Pak RT sudah datang. Insya Allah bulan depan bisa kami usahakan bantuan dari desa,” katanya.
Sementara itu, di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Madiun justru menikmati berbagai tunjangan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Sawung Rehtomo, menjelaskan bahwa tunjangan DPRD didasarkan pada aturan yang berlaku. Ia bahkan mengirimkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hak keuangan dan tunjangan anggota maupun pimpinan DPRD.
Ketiga aturan itu yakni Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Perbup Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan, serta Perbup Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi.
Berdasarkan Perbup Nomor 3 Tahun 2023, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp14,7 juta per bulan. Ketua DPRD juga mendapat dana operasional Rp12,6 juta, sementara wakil ketua Rp6,72 juta per bulan.
Sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2021, anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi Rp13,823 juta per bulan.
Adapun tunjangan perumahan, berdasarkan Perbup Nomor 31 Tahun 2023, mencapai Rp22,7 juta untuk Ketua DPRD, Rp16,4 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp10,2 juta untuk anggota DPRD setiap bulan.
Jika diakumulasi, Ketua DPRD Kabupaten Madiun bisa menerima tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan, Wakil Ketua sekitar Rp37,8 juta per bulan, dan anggota DPRD sekitar Rp38,7 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk hak keuangan lain yang juga melekat pada para wakil rakyat.
Kontras dengan hal itu, Kateno dan istrinya hanyalah satu dari sekian banyak warga miskin Kabupaten Madiun yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup tanpa kepastian bantuan. Penulis: Puguh Setiawan