Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan PP 28/2025 untuk Permudah Perizinan Berusaha

by -16 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Saya kira peraturan baru ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Ipuk.

Ipuk menambahkan, melalui sosialisasi ini pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha di Banyuwangi memahami mekanisme baru yang meliputi integrasi sistem OSS, penilaian tingkat risiko, kewajiban pengawasan, hingga dukungan regulasi yang menyertainya. Pemkab, lanjutnya, berkomitmen terus menyosialisasikan kebijakan tersebut dan siap memfasilitasi penerapannya secara langsung di lapangan.



Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Partana, mengungkapkan bahwa realisasi investasi di Banyuwangi saat ini menempati peringkat pertama di wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang). Dari target investasi sebesar Rp4,9 triliun, realisasi hingga saat ini telah mencapai 63 persen.

Partana menjelaskan, investasi di Banyuwangi didominasi oleh tiga sektor utama, yakni pariwisata, industri, dan pertanian. Sektor pariwisata menunjukkan peningkatan signifikan seiring bertambahnya jumlah kunjungan wisatawan. Pada sektor industri, kontribusi terbesar datang dari pengolahan pangan dan transportasi.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat empat negara yang telah menanamkan investasi di Banyuwangi. Selain itu, sedang berlangsung penjajakan investasi baru di sektor energi dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan agar semakin banyak investor tertarik menanamkan modalnya di Banyuwangi.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya perbaikan layanan agar Banyuwangi menjadi tujuan investasi yang kompetitif dan menarik,” ujar Partana.

iklan warung gazebo