Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan PP 28/2025 untuk Permudah Perizinan Berusaha

by -16 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comPemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Mirah Hotel and Resort Banyuwangi, Senin (29/9/2025). Regulasi terbaru ini merupakan bentuk penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar penerapan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai elemen pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Melalui forum ini, pemerintah berupaya memberikan pemahaman menyeluruh mengenai penyempurnaan sistem perizinan yang dinilai lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.



PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir sebagai jawaban atas tantangan pelaksanaan OSS-RBA sebelumnya, dengan menitikberatkan pada kemudahan dan percepatan proses perizinan. Terdapat tiga poin utama yang diatur dalam regulasi ini.

Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA), yakni penetapan batas waktu pelayanan di setiap tahapan perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap proses memiliki tenggat waktu yang jelas dan terukur.

Kedua, kebijakan fiktif-positif yang memungkinkan sistem secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya apabila otoritas terkait tidak merespons dalam waktu yang telah ditetapkan oleh SLA. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi yang panjang dan mempercepat pelayanan publik.

Ketiga, penyederhanaan prosedur perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka lebih mudah mengakses izin usaha serta memperluas peluang investasi di daerah.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa regulasi baru ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem perizinan yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal.

iklan warung gazebo