Akibat kredit fiktif itu, SN kehilangan kesempatan mengajukan pinjaman baru. Status kredit macet dalam BI Checking tidak hanya menutup akses pinjaman, tetapi juga merusak reputasi finansial yang sudah ia bangun selama ini.
“Seperti sekarang ini, saya butuh modal usaha atau pembiayaan, pasti ditolak karena dianggap punya masalah. Padahal masalah ini bukan salah saya,” tambahnya.
Kasus SN ini pun memicu kekhawatiran lebih luas soal perlindungan konsumen di sektor perbankan. SN berencana melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar catatan keuangannya diperbaiki sekaligus meminta klarifikasi resmi dari pihak CIMB Niaga maupun ACC.
“Ini dari CIMB Niaga Banyuwangi membantu pengaduan ke pusat bahwasanya saya memang tidak punya hutang sama sekali di CIMB Niaga dengan melampirkan surat keterangan lunas dari ACC yang sudah saya minta sebelumnya. Jika sampai Minggu depan belum dibersihkan nama saya, saya akan melaporkan ke OJK, bahkan jika perlu gugatan perdata karena nama saya tercoreng gara-gara kredit fiktif ini, ” tegasnya.
Sementara itu, Merdan seorang lawyer asal Banyuwangi yang ikut mendampingi SN menilai kasus seperti ini sangat serius. “Jika konsumen sudah melunasi kewajiban tapi masih dicatat bermasalah, itu kelalaian administrasi yang merugikan. Bank dan lembaga pembiayaan wajib bertanggung jawab. Korban bisa menuntut pemulihan dan ganti rugi,” ujarnya.