Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Astutik, menegaskan bahwa pemasangan rambu keselamatan merupakan kewajiban kontraktor. Ia menyebut item tersebut sudah termasuk dalam paket pekerjaan yang harus dipenuhi pemenang tender.
“Rambu-rambu keselamatan sifatnya wajib, karena itu bagian dari paket pekerjaan,” tegas Astutik.
Diketahui, proyek pembangunan drainase di ruas jalan Caruban–Morang ini dikerjakan oleh CV Seloaji dengan nilai kontrak Rp561.521.200. Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Madiun dan didampingi konsultan CV Indra Mulya Konsultan.