BPJS Kesehatan Jamin Perlindungan Tenaga Kerja Asing: Pekerja Nyaman, Perusahaan Produktif

by -8 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Ifa (25), Human Resource Development (HRD) PT Indo Asia Raya Bersama.

Mojokerto, seblang.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di tanah air. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Artinya, WNA yang bekerja di perusahaan di Indonesia wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menegaskan kewajiban tersebut bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk nyata perlindungan bagi tenaga kerja asing sekaligus jaminan produktivitas perusahaan.



“Kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia tentu membawa kontribusi bagi pembangunan dan keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, negara wajib memastikan mereka juga mendapat perlindungan kesehatan yang setara,” jelas Elke saat ditemui di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerja asing sebagai peserta BPJS Kesehatan merupakan langkah preventif agar tidak terjadi kesenjangan akses layanan kesehatan. “Tidak ada perbedaan pelayanan untuk WNA yang mengakses layanan kesehatan. Prosedur dan manfaat yang didapat sama persis dengan peserta JKN lainnya. Inilah yang membedakan sistem JKN, yakni prinsip keadilan sosial dan perlindungan menyeluruh,” tambahnya.

Menurut Elke, pendaftaran WNA sebagai peserta BPJS Kesehatan dilakukan oleh perusahaan dengan menyiapkan sejumlah dokumen, seperti paspor, izin tinggal sementara atau tetap (ITAS/ITAP), serta surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Dengan persyaratan tersebut, WNA terdaftar dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), sama seperti karyawan lokal.

Ini bukti bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menempatkan kesejahteraan karyawan sebagai prioritas. Kami berharap langkah ini bisa menjadi teladan bagi perusahaan lain yang juga mempekerjakan tenaga kerja asing di Mojokerto dan sekitarnya,” ujarnya.

Salah satu perusahaan yang telah menerapkan kepatuhan tersebut adalah PT Indo Asia Raya Bersama, yang sebagian pekerjanya merupakan tenaga kerja asing. Menurut Ifa (25), Human Resource Development (HRD) PT Indo Asia Raya Bersama, pihaknya menyadari pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja, termasuk WNA.

“Kami percaya perlindungan kesehatan adalah hak semua pekerja. Dengan memastikan tenaga kerja asing terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka merasa lebih nyaman dan tenang. Dampaknya juga terasa bagi perusahaan, karena pekerja yang sehat otomatis bisa bekerja lebih maksimal,” ungkap Ifa.

Selain memberi rasa aman, kepesertaan BPJS Kesehatan juga memberikan kepastian dalam hal biaya dan akses layanan kesehatan. “Ketika pekerja asing sakit, kami tidak perlu bingung memikirkan biaya pengobatan. Semua sudah ditanggung sesuai ketentuan JKN. Hal ini sangat membantu perusahaan dalam menjaga keberlangsungan aktivitas kerja,” lanjutnya.

Ifa menegaskan, keberadaan BPJS Kesehatan tidak hanya melindungi pekerja secara individu, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Dengan adanya jaminan kesehatan, pekerja asing merasa lebih dihargai dan terlindungi, sehingga mampu berkontribusi maksimal.

“Pada akhirnya, kami melihat kepesertaan BPJS Kesehatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi bagi perusahaan. Tenaga kerja asing yang sehat dan tenang akan bekerja lebih produktif. Itu artinya perusahaan juga lebih mudah mencapai target-target bisnisnya,” tutup Ifa.///////////

Teks foto:
Ifa (25), Human Resource Development (HRD) PT Indo Asia Raya Bersama.

iklan warung gazebo