Kisruh Gaji Eks Karyawan PT PMMP, DPRD Situbondo Siap Temui Komisaris Pusat

by -380 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Eks Karyawan PT PMMP, Rabu, (24/9/2025).

Gugatan Hukum dan Dugaan ‘Cuci Tangan’

Aman Al-Muhtar, pengacara eks karyawan, mengungkapkan dirinya membela hak 40 eks pekerja dengan total tunggakan lebih dari Rp1 miliar. Dua gugatan kini dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap PT TMM dan PT PMMP.

“Gugat PT PMMP dan dipailitkan. Hak normatif karyawan adalah hak dasar yang wajib diberikan,” ujarnya.



Ia juga menyoroti dugaan perubahan nama perusahaan dari PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (LMS). “Perubahan nama ini patut dicurigai sebagai upaya melepas tanggung jawab membayar gaji ratusan eks karyawan yang totalnya hampir Rp10 miliar,” ungkapnya.

Kekecewaan Karyawan

Muhammad Heri Susanto, eks karyawan yang bekerja selama sembilan tahun, mengaku kecewa. Ia mengundurkan diri pada Maret 2025 karena upahnya tidak kunjung dibayar, dengan tunggakan mencapai Rp80 juta.

“Harusnya saya mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau pesangon, tapi tidak ada sama sekali,” keluhnya.

Ia juga menilai skema cicilan Rp300 ribu per minggu yang ditawarkan perusahaan sangat tidak masuk akal. “Kalau tunggakan Rp80 juta dibayar Rp300 ribu seminggu, kapan lunasnya?” ujarnya.

Sikap Perusahaan

Sementara itu, Eko, HRD PT PMMP Landangan, hanya memberikan pernyataan singkat. “Kami tetap bertanggung jawab,” katanya.

Komisi IV DPRD Situbondo kini dihadapkan pada tugas penting: menjembatani langsung dengan pimpinan tertinggi PT PMMP untuk mencari solusi atas konflik buruh yang berlarut-larut./////////

iklan warung gazebo