Situbondo, seblang.com – Persoalan tunggakan upah ratusan eks karyawan PT Panca Mitra Multi Perdana (PT PMMP), pabrik pengepakan udang di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, kembali memanas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kembali digelar, Komisi IV DPRD Situbondo menyatakan geram. Aliansi serikat buruh pun menuntut pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan, menuding manajemen lokal tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah.
Menanggapi kebuntuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo menegaskan pihaknya akan mendatangi langsung komisaris PT PMMP di tingkat pusat maupun provinsi.
Serikat Buruh Tuntut Audiensi dengan Owner
Perwakilan eks karyawan bersama Sarbumusi Situbondo menilai audiensi dengan manajemen lokal tidak membuahkan hasil. Mereka menuntut kehadiran langsung pemangku kebijakan tertinggi perusahaan.
“Persoalan di PT PMMP sudah bertahun-tahun tidak kunjung selesai. Karena itu saya meminta Komisi IV DPRD menghadirkan langsung pimpinan PT PMMP dari pusat,” tegas Rashudi, Sekretaris Jenderal DPC Sarbumusi Situbondo.
Ia menambahkan, percuma terus berdialog dengan pihak yang tidak berwenang. “Kalau tuntutan ini tidak direspons, kami aliansi serikat buruh siap kembali turun jalan,” ujarnya.
DPRD Geram: Siap Temui Komisaris Pusat dan Provinsi
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Faisol, menegaskan komitmennya mencari kepastian dari level tertinggi perusahaan.
“Saya akan segera mendatangi komisaris PT PMMP, baik di provinsi maupun pusat, untuk meminta kejelasan nasib ratusan eks karyawan yang hingga kini belum selesai,” kata Faisol.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya PT PMMP telah sepakat melunasi upah eks karyawan maksimal April 2025. Namun, kesepakatan itu diingkari. “Itu hak rakyat, jangan main-main dengan rakyat,” tegasnya.