Banyuwangi, seblang.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan berlaku inklusif, tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di tanah air.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan bahwa WNA memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjadi peserta JKN sesuai regulasi yang berlaku.
“Kehadiran WNA dalam skema kepesertaan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi mereka, tetapi juga memperkuat fondasi program secara keseluruhan. Dengan demikian, layanan kesehatan yang adil dan merata dapat dinikmati semua. Program JKN adalah jaring pengaman sosial universal, kami ingin memastikan siapa pun yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia, termasuk WNA, memiliki akses terhadap layanan kesehatan berkualitas,” jelas Titus di Banyuwangi, Kamis (25/9).
Dasar hukum kepesertaan WNA tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 yang menegaskan bahwa “setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.”
Titus menjabarkan, WNA yang ingin mendaftar JKN harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki paspor, izin tinggal sementara (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) dengan masa berlaku minimal satu tahun, serta surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Bagi WNA pekerja penerima upah (PPU) nonpenyelenggara negara, pendaftaran juga harus melampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau dokumen lain sesuai peraturan perundangan.
“Aturan yang ada cukup jelas dan transparan. Persyaratan ini dibuat untuk menjamin bahwa kepesertaan JKN bagi WNA ditujukan untuk perlindungan kesehatan jangka panjang, bukan hanya saat mereka membutuhkan pengobatan. Ini juga memastikan adanya kesetaraan antara WNA dan WNI dalam hal kewajiban maupun hak sebagai peserta JKN,” tambah Titus.
BPJS Kesehatan juga memastikan data kepesertaan WNA terintegrasi dengan sistem ketenagakerjaan. Status kepesertaan mereka akan otomatis dinonaktifkan jika izin tinggal berakhir atau dibatalkan. “Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan data kepesertaan WNA selalu valid dan akurat,” ujarnya.
Menurut Titus, kebijakan ini sekaligus menunjukkan fleksibilitas Program JKN menghadapi dinamika kependudukan. WNA yang menjadi peserta bukan hanya memperoleh jaminan layanan kesehatan komprehensif, tetapi juga memperkuat prinsip gotong royong yang menjadi roh utama JKN.
“Di Banyuwangi, yang merupakan destinasi pariwisata dengan banyak ekspatriat di berbagai sektor, aturan ini sangat relevan. Semua komunitas, baik lokal maupun asing, terlindungi dan bisa berkontribusi pada pembangunan daerah tanpa khawatir terhadap risiko kesehatan. Tidak ada perbedaan dalam mengakses layanan, semua setara. Bekerja di Indonesia makin nyaman dengan perlindungan BPJS Kesehatan,” pungkasnya./////////////