Sidang Paripurna DPRD, Gubernur Khofifah Sampaikan Perubahan Nomenklatur Perda 11/2016

by -18 Views
Wartawan: Ady
Editor: Herry W. Sulaksono
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang Paripurna DPRD Jatim.

Surabaya, seblang.comGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan struktur kelembagaan pemerintah daerah.

Salah satu poin penting yang diajukan adalah perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.



Menurut Khofifah, perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024. Keputusan itu pada intinya mengamanatkan bahwa provinsi maupun kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah kriteria dapat membentuk dinas ekonomi kreatif.

Namun, Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim belum dapat membentuk dinas baru karena keterbatasan kapasitas fiskal.

“Kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah masih dalam kategori sedang. Karena itu, Jatim belum bisa membentuk Dinas Ekonomi Kreatif,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

Adapun kriteria pembentukan dinas ekonomi kreatif, antara lain:

iklan warung gazebo