​Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga kardus berisi 96 kaleng pil Trex (masing-masing 1.000 butir), satu unit HP, satu motor, STNK, kartu ATM, plastik, dan aluminium foil.
​Tidak hanya itu, saat penggeledahan lebih lanjut, tim juga menemukan sisa sabu seberat 0,11 gram dan tiga lintingan ganja total 1,95 gram.
​Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi farmasi ilegal, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan sabu dan ganja. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
​AKP Luthfi menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi berbagai modus peredaran narkoba, termasuk melalui jasa ekspedisi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pengiriman paket yang mencurigakan.