Modus Baru Terungkap, Polres Situbondo Gagalkan Pengiriman 96 Ribu Butir Pil Trex Lewat Jasa Ekspedisi

by -31 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

​Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga kardus berisi 96 kaleng pil Trex (masing-masing 1.000 butir), satu unit HP, satu motor, STNK, kartu ATM, plastik, dan aluminium foil.

​Tidak hanya itu, saat penggeledahan lebih lanjut, tim juga menemukan sisa sabu seberat 0,11 gram dan tiga lintingan ganja total 1,95 gram.



​Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi farmasi ilegal, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan sabu dan ganja. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

​AKP Luthfi menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi berbagai modus peredaran narkoba, termasuk melalui jasa ekspedisi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pengiriman paket yang mencurigakan.

iklan warung gazebo