Banyuwangi, seblang.com – Pemandangan berbeda terlihat setiap Jumat di lingkungan Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi. Sejumlah pegawai tak lagi datang dengan kendaraan pribadi, melainkan memanfaatkan angkutan kota, ojek pangkalan, hingga layanan ojek online.
Plt. Sekretaris Dinas PU CKPP, Ebta Arisandi, menjadi salah satu yang memberi contoh nyata. Alih-alih menggunakan mobil dinas atau kendaraan pribadi, ia memilih naik ojek online saat berangkat kerja di hari Jumat. “Kalau kita ingin mengajak orang lain, kita harus memulainya dari diri sendiri. Saya juga naik ojol setiap Jumat sebagai bentuk dukungan,” ungkap Ebta.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 500.11.1/4776/429.108/2025 tentang pelaksanaan penggunaan jasa angkutan berbasis online dan angkutan umum setiap Jumat. Aturan tersebut mengimbau ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi agar beralih ke transportasi publik setidaknya sekali dalam sepekan.
Jenis transportasi publik yang dimaksud meliputi angkutan kota, angkutan pedesaan, ojek pangkalan, hingga aplikasi transportasi online. Setiap pegawai diwajibkan melaporkan partisipasinya melalui swafoto dengan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal. Laporan ini kemudian dikompilasi oleh admin kepegawaian dan diteruskan ke pimpinan SKPD.
Meski begitu, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas tertentu.