Kasus DAM Kali Bentak ini sebelumnya telah menyeret lima orang tersangka lain. Mereka adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama; MID, admin sekaligus pengelola keuangan perusahaan; HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar; HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR; serta MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Seluruhnya kini tengah menjalani proses persidangan.
Kejaksaan menegaskan, pengusutan perkara ini tidak berhenti pada enam tersangka tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.