Blitar, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar berinisial DC. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp5,11 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/9/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor SP Tap-391/M.5.48/Fd 2/09/2025. Setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan, DC langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 09/M.5.48/Fd 2/09/2025 tertanggal 18 September 2025.
“DC hadir dengan itikad baik untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan sesuai prosedur hukum,” jelas Kajari Blitar, Dr. Zulkarnaen, SH, MH, Kamis (18/9/2025), didampingi Kasi Pidsus I Gede Willy Pramana dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan.