Jaka juga mengingatkan pemerintah Kabupaten Blitar yang baru agar tidak mengulangi praktik korupsi. “Kalau mereka main-main dengan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, pasti akan kami sikat. Karena rakyat Kabupaten Blitar sudah terlalu lama menderita akibat pejabat yang korup,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan GPI akan terus mengawal jalannya persidangan. “Kami pantau terus fakta-fakta yang muncul di sidang Tipikor. Kalau ada pihak-pihak lain yang disebut terlibat, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak dengan kerugian negara mencapai Rp5,11 miliar ini sebelumnya telah menyeret lima orang tersangka lain. Mereka adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama; MID, admin sekaligus pengelola keuangan perusahaan; HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar; HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR; serta MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Seluruhnya kini tengah menjalani proses persidangan.