Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melangkah lebih jauh dalam membuka akses informasi tata ruang bagi publik. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini resmi terintegrasi dengan sistem perizinan daring Online Single Submission (OSS), sehingga calon investor dapat memeriksa peruntukan lahan hanya dengan sekali klik.
Langkah ini dijalankan Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP) untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses investasi. Investor bisa langsung menyesuaikan rencana usaha dengan aturan pemanfaatan ruang yang berlaku, tanpa harus melalui proses manual yang memakan waktu.
Baru-baru ini Dinas PU-CKPP Banyuwangi menggelar sosialisasi teknis penggunaan OSS dalam membaca data tata ruang. Kegiatan tersebut diikuti SKPD, camat, asosiasi, akademisi, serta pelaku usaha.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU-CKPP Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, ST, MSi, menjelaskan dari enam Peraturan Bupati (Perbup) RDTR yang telah disusun, lima di antaranya sudah terkoneksi dengan OSS. Kelimanya mencakup wilayah perencanaan (WP) Genteng, Singojuruh, Licin, Kabat, Glagah, dan Giri. Sementara RDTR WP Rogojampi masih dalam proses integrasi.
“Dengan OSS, masyarakat maupun investor bisa langsung mengecek kegiatan apa saja yang diperbolehkan di suatu lokasi. Hal ini akan mempercepat izin usaha karena pengusaha tinggal memilih WP yang sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan,” kata Bayu, Selasa (16/9/2025).
Dokumen lengkap Perbup RDTR dapat diakses publik melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Banyuwangi di jdih.banyuwangikab.go.id.
Cara aksesnya pun sederhana. Setelah masuk OSS, pengguna tinggal memilih menu informasi usaha, klik Rencana Tata Ruang (RTR), kemudian membuka RDTR interaktif untuk menentukan lokasi.
Sebagai contoh, Bayu menyoroti RDTR WP Kabat di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat. Di kawasan ini diizinkan berbagai kegiatan, mulai dari budidaya padi, sayuran, buah, umbi, hingga produksi kompos. Seluruhnya merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Banyuwangi 2024–2044 serta Perbup Nomor 32 Tahun 2023 tentang RDTR WP Kabat.
Dengan keterbukaan data tata ruang tersebut, pemerintah daerah berharap arah pembangunan lebih terencana dan berkelanjutan. RDTR diposisikan sebagai pedoman utama dalam pengembangan wilayah, termasuk penentuan lokasi industri, perumahan, hingga infrastruktur.