“PPU pada umumnya 1 persen dibayar oleh yang bersangkutan, sedangkan 4 persen oleh pemberi kerja. Jadi total 5 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, sempat mencuat temuan 15 ribu WNA terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Bali, namun hanya sekitar 7 ribu orang yang masih berstatus aktif. Sisanya tercatat tidak aktif.
Untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki paspor yang masih berlaku.
- Memiliki surat izin kerja dari instansi berwenang.
- Memiliki izin tinggal resmi berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan atau secara daring lewat aplikasi Mobile JKN.
Sebagai informasi, sepanjang 2024 jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 6,3 juta orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 5,27 juta orang. Namun, data tersebut tidak merinci jumlah pekerja maupun investor asing yang tinggal di Bali.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat realisasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan secara nasional mencapai Rp47 triliun hingga Maret 2025, naik dari Rp43,4 triliun pada periode yang sama tahun lalu.