Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus memperkuat daya saing produk lokal dengan menyediakan layanan foto produk dan pembuatan kemasan gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas tersebut disediakan melalui Pusat Layanan Kemasan (PLK) yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tukangkayu.
PLK yang mulai beroperasi awal 2025 ini dirancang sebagai pusat peningkatan kualitas tampilan produk UMKM. Layanan yang diberikan mencakup desain kemasan agar lebih estetik, pemotretan produk dengan standar profesional, hingga pencetakan kemasan yang praktis dan ekonomis.
“Dengan kemasan yang lebih menarik, harapannya produk UMKM Banyuwangi bisa bersaing di pasar yang lebih luas. Layanan ini dibuka untuk semua pelaku UMKM Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Kamis (28/8/2025).
Program tersebut melengkapi berbagai inisiatif Pemkab Banyuwangi dalam meningkatkan kapasitas UMKM, seperti layanan desain kemasan melalui Rumah Kreatif serta program pendampingan Teman Usaha Rakyat. Selain memperbaiki tampilan produk, PLK juga membantu pengurusan legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikasi halal.
Sejak dibuka, PLK telah melayani lebih dari 600 pelaku UMKM di Banyuwangi. Fasilitas ini menjadi solusi strategis bagi pelaku usaha lokal yang sebelumnya harus memesan kemasan ke luar kota.
“Kami sangat terbantu. Sekarang bisa cetak kemasan di Banyuwangi saja. Kalau dulu harus pesan dari luar kota,” ungkap Faizah, pelaku usaha kuliner yang menjual makanan khas Timur Tengah.
Faizah menambahkan, penggunaan kemasan baru berdampak langsung pada peningkatan penjualan. “Pesanan saya tambah banyak sejak pakai box yang baru. Pelanggan bilang produknya lebih higienis,” ujarnya.
Selain kualitas, Faizah menilai layanan PLK lebih menguntungkan karena tidak ada batas minimal order. “Mau cetak 5 atau 10 lembar saja boleh. Untuk usaha kecil seperti kami, uangnya bisa diputar untuk kebutuhan lain,” tambahnya.
Penanggung jawab PLK, Krisman Hidayat, menjelaskan mekanisme layanan cukup sederhana. Pelaku UMKM hanya perlu mendaftar melalui tautan resmi, kemudian dihubungi petugas untuk proses konsultasi. “Konsultasi dan pemesanan tidak harus datang ke kantor, bisa dilakukan melalui WhatsApp. Namun, syaratnya pelaku usaha wajib memiliki PIRT karena berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.
Program ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Banyuwangi untuk mendorong produk lokal naik kelas sekaligus memanfaatkan potensi sumber daya daerah. Dengan dukungan fasilitas pengemasan, UMKM diharapkan mampu memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan nilai tambah produk, sehingga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah semakin besar.//////