IPW Desak Polisi Tangkap Personel Brimob yang Lindas Pengemudi Ojol di DPR RI

by -7 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Jakarta, seblang.com  – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri segera menangkap dan memproses hukum personel Brimob yang menabrak serta melindas pengendara ojek online, Moh. Umar Aminudin, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) malam. IPW menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran prosedur pengamanan obyek vital.

“Personel Brimob itu jelas melakukan penganiayaan. Dia harus segera ditangkap dan diproses hukum, baik melalui kode etik maupun pidana,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Jumat (29/8/2025).



Sugeng menambahkan, prinsip pengamanan obyek vital adalah melindungi gedung dan penghuni dari ancaman hukum, bukan justru melukai warga sipil. “Pengendara ojek online itu tidak membahayakan petugas maupun obyek vital. Maka, tindakan pengejaran dengan rantis sampai melindas korban adalah pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Menurut IPW, penggunaan kendaraan taktis (rantis) dalam pengendalian massa harus dilakukan secara terukur dan tetap menjaga jarak dengan kerumunan. “Rantis tidak boleh berada dalam posisi blind spot karena itu berbahaya, baik bagi keselamatan petugas maupun massa aksi,” kata Sugeng.

Berdasarkan video yang beredar, IPW menyebut rantis Brimob yang melindas korban bergerak tidak sesuai komando lapangan. “Rantis itu terlihat berjalan sendiri dan bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam kondisi seperti itu, potensi jatuhnya korban lain sangat besar,” ungkap Sugeng.

Oleh sebab itu, IPW mendesak evaluasi total terhadap pola pengamanan obyek vital DPR RI agar dilakukan lebih profesional. “Harus dicegah jatuhnya korban sipil akibat ekses kekerasan aparat, karena itu akan memicu kemarahan masyarakat terhadap pemerintah dan kepolisian,” tutur Sugeng.

iklan warung gazebo