Jakarta, seblang.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri segera menangkap dan memproses hukum personel Brimob yang menabrak serta melindas pengendara ojek online, Moh. Umar Aminudin, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) malam. IPW menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran prosedur pengamanan obyek vital.
“Personel Brimob itu jelas melakukan penganiayaan. Dia harus segera ditangkap dan diproses hukum, baik melalui kode etik maupun pidana,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Jumat (29/8/2025).
Sugeng menambahkan, prinsip pengamanan obyek vital adalah melindungi gedung dan penghuni dari ancaman hukum, bukan justru melukai warga sipil. “Pengendara ojek online itu tidak membahayakan petugas maupun obyek vital. Maka, tindakan pengejaran dengan rantis sampai melindas korban adalah pelanggaran prosedur,” ujarnya.