Terkait iuran, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dikenakan potongan iuran sebesar 5% dari gaji. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung pemberi kerja, sementara 1% ditanggung pekerja dan langsung dipotong dari gaji bulanan.
Manfaat memahami hak dan kewajiban peserta JKN turut dirasakan oleh Bintang Anandita Putri (17), salah satu peserta JKN asal Banyuwangi. Remaja yang akrab disapa Bintang ini menilai kepatuhan dalam membayar iuran sangat membantu kelancaran ketika dirinya membutuhkan pelayanan kesehatan.
“JKN saya ditanggung orang tua yang termasuk peserta PPU. Saya sudah beberapa kali menggunakan JKN untuk pemeriksaan di faskes dan tidak pernah ada kendala karena orang tua selalu memastikan kepesertaan aktif. Bahkan saya pernah dirawat inap di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi, seluruh biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap Bintang.
Selama menjalani rawat inap, Bintang merasakan kemudahan bukan hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari pelayanan medis. Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan rumah sakit memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan tanpa membedakan status pasien.
“Petugas sangat sabar dan ramah, tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien JKN dengan pasien umum. Kamar rawat juga sesuai kelas yang saya miliki, yaitu kelas satu, sehingga saya merasa nyaman selama perawatan hingga dinyatakan sembuh,” jelasnya.
Bintang menilai informasi terkait hak dan kewajiban peserta JKN perlu terus disosialisasikan. Hal itu agar masyarakat tidak salah persepsi dalam mengakses layanan, sekaligus memahami peran penting kepatuhan membayar iuran demi keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional./////