BPJS Kesehatan Banyuwangi Dorong Warga Pahami Hak dan Kewajiban Peserta JKN

by -9 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto,

Banyuwangi, seblang.com  – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mengajak masyarakat untuk memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemahaman tersebut dinilai penting agar manfaat perlindungan kesehatan yang disediakan program JKN dapat dirasakan secara optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan setiap peserta JKN memiliki sejumlah hak yang melekat sejak awal pendaftaran. Hak tersebut di antaranya menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mendapatkan perlindungan data pribadi yang telah diserahkan, hingga memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



“Peserta yang telah mendapatkan pelayanan di faskes juga berhak menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi kepada BPJS Kesehatan. Hal itu bisa dilakukan melalui layanan tatap muka maupun kanal non tatap muka. Semua masukan menjadi bahan evaluasi demi peningkatan kualitas layanan, sekaligus bentuk partisipasi aktif peserta dalam menjaga integritas sistem JKN,” ujar Titus, Kamis (28/8).

Untuk memudahkan peserta, pengaduan dan permintaan informasi dapat disampaikan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN, kanal WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta call center 165. Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi juga membuka ruang informasi melalui media sosial, seperti Instagram @infojknbwi dan TikTok @infojkn.banyuwangi, yang bisa diakses oleh warga Banyuwangi maupun Situbondo.

Di sisi lain, Titus menegaskan peserta JKN juga memiliki kewajiban yang tidak kalah penting. Setiap individu wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, membayar iuran rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, serta memberikan data diri yang akurat. Peserta juga diwajibkan menaati prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, serta melaporkan bila ada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran maupun pelaporan data kepesertaan.

“Peserta juga harus disiplin terhadap prosedur pelayanan agar hak yang dimiliki dapat terpenuhi sesuai ketentuan. Selain itu, laporan masyarakat sangat dibutuhkan ketika ada ketidakpatuhan pemberi kerja,” tambah Titus.

Terkait iuran, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dikenakan potongan iuran sebesar 5% dari gaji. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung pemberi kerja, sementara 1% ditanggung pekerja dan langsung dipotong dari gaji bulanan.

Manfaat memahami hak dan kewajiban peserta JKN turut dirasakan oleh Bintang Anandita Putri (17), salah satu peserta JKN asal Banyuwangi. Remaja yang akrab disapa Bintang ini menilai kepatuhan dalam membayar iuran sangat membantu kelancaran ketika dirinya membutuhkan pelayanan kesehatan.

JKN saya ditanggung orang tua yang termasuk peserta PPU. Saya sudah beberapa kali menggunakan JKN untuk pemeriksaan di faskes dan tidak pernah ada kendala karena orang tua selalu memastikan kepesertaan aktif. Bahkan saya pernah dirawat inap di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi, seluruh biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap Bintang.

Selama menjalani rawat inap, Bintang merasakan kemudahan bukan hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari pelayanan medis. Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan rumah sakit memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan tanpa membedakan status pasien.

“Petugas sangat sabar dan ramah, tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien JKN dengan pasien umum. Kamar rawat juga sesuai kelas yang saya miliki, yaitu kelas satu, sehingga saya merasa nyaman selama perawatan hingga dinyatakan sembuh,” jelasnya.

Bintang menilai informasi terkait hak dan kewajiban peserta JKN perlu terus disosialisasikan. Hal itu agar masyarakat tidak salah persepsi dalam mengakses layanan, sekaligus memahami peran penting kepatuhan membayar iuran demi keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional./////

iklan warung gazebo