Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mengajak masyarakat untuk memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemahaman tersebut dinilai penting agar manfaat perlindungan kesehatan yang disediakan program JKN dapat dirasakan secara optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan setiap peserta JKN memiliki sejumlah hak yang melekat sejak awal pendaftaran. Hak tersebut di antaranya menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mendapatkan perlindungan data pribadi yang telah diserahkan, hingga memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta yang telah mendapatkan pelayanan di faskes juga berhak menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi kepada BPJS Kesehatan. Hal itu bisa dilakukan melalui layanan tatap muka maupun kanal non tatap muka. Semua masukan menjadi bahan evaluasi demi peningkatan kualitas layanan, sekaligus bentuk partisipasi aktif peserta dalam menjaga integritas sistem JKN,” ujar Titus, Kamis (28/8).
Untuk memudahkan peserta, pengaduan dan permintaan informasi dapat disampaikan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN, kanal WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta call center 165. Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi juga membuka ruang informasi melalui media sosial, seperti Instagram @infojknbwi dan TikTok @infojkn.banyuwangi, yang bisa diakses oleh warga Banyuwangi maupun Situbondo.
Di sisi lain, Titus menegaskan peserta JKN juga memiliki kewajiban yang tidak kalah penting. Setiap individu wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, membayar iuran rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, serta memberikan data diri yang akurat. Peserta juga diwajibkan menaati prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, serta melaporkan bila ada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran maupun pelaporan data kepesertaan.
“Peserta juga harus disiplin terhadap prosedur pelayanan agar hak yang dimiliki dapat terpenuhi sesuai ketentuan. Selain itu, laporan masyarakat sangat dibutuhkan ketika ada ketidakpatuhan pemberi kerja,” tambah Titus.