Madiun, seblang.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Dempelan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (28/8/2025). Mereka mendesak bendahara desa, Tatik Puji Rahayu, mundur dari jabatannya karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Koordinator aksi, Suwarno, menyebut ada dua tuntutan utama. Pertama, warga meminta bendahara desa mengundurkan diri secara sukarela. Kedua, mereka mendesak agar segera ada pergantian bendahara baru yang dinilai mampu mengelola keuangan secara transparan. Jika tidak dipenuhi, massa menuntut pejabat (PJ) Kepala Desa Dempelan segera membuat rekomendasi ke camat untuk memberhentikan bendahara desa.
“Kami kecewa terhadap bendahara desa karena tidak terbuka soal keuangan. Warga menuntut agar bendahara segera mundur secara sukarela,” tegas Suwarno.
Massa aksi juga menyoroti kejanggalan terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) dari iuran pasar dan sewa tanah kas desa (TKD). Menurut mereka, setoran kas desa yang seharusnya masuk pada bulan Mei baru disetorkan pada Agustus, dengan selisih angka antara Rp91 juta dan Rp134 juta.
Menanggapi hal itu, Tatik Puji Rahayu mengakui adanya keterlambatan penyetoran, namun membantah tuduhan penggelapan. Ia menegaskan sudah menjalankan prosedur sesuai aturan administrasi dan memiliki bukti laporan keuangan. “Katanya uang yang masuk Rp150 juta, itu fitnah. Saya punya bukti Rp134 juta. Untuk menalangi beberapa kegiatan, saya pakai dulu, sisanya sudah saya kembalikan ke kas desa,” jelasnya.
Tatik juga menyebut telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan kaur keuangan, namun menolak mundur dari statusnya sebagai perangkat desa. Ia menegaskan siap jika persoalan ini diaudit oleh Inspektorat. “Kalau masyarakat tetap memaksa saya mundur total, saya ikuti proses hukum. Tidak bisa memberhentikan perangkat desa seenaknya, semua ada mekanismenya,” tegasnya.
Forum Masyarakat Dempelan sendiri berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Penulis: Puguh Setiawan