Tidak Kantongi Izin, Belasan Truk Sound Horeg Diamankan Polres Blitar Kota

by -4 Views
Writer: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
Truk sound horeg diamankan polisi

Kota Blitar, seblang.com – Belasan truk bermuatan sound system berlebih digiring ke Mapolres Blitar Kota usai mengikuti karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu malam (27/08/2025).

Kegiatan karnaval tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian serta melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur. Penindakan bermula dari aduan masyarakat melalui call center yang menilai kegiatan itu mengganggu ketertiban umum.



Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan truk bermuatan sound system melebihi kapasitas. Padahal sebelumnya Polres Blitar Kota telah melayangkan surat resmi yang menyatakan tidak memberikan rekomendasi maupun izin kepada panitia dan kepala desa setempat.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut menyalahi aturan yang tertuang dalam SE Gubernur Jatim yang juga ditandatangani Pangdam dan Kapolda Jatim, khususnya terkait batas ambang penggunaan sound system.

“Acara itu tidak mendapat rekomendasi dari Polres Blitar Kota, sehingga bisa dikatakan ilegal. Surat penolakan izin juga sudah kami antarkan ke kepala desa dan ketua panitia,” tegas Yudho.

Sebanyak belasan kendaraan kemudian digiring ke Mapolres Blitar Kota dan dikenakan sanksi tilang. Polisi juga menemukan indikasi sopir dan kru dalam pengaruh minuman keras, sehingga dilakukan tes urine secara acak untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.

“Selain tilang, truk-truk tersebut wajib membongkar muatan sound system sebelum meninggalkan Mapolres. Panitia penyelenggara juga akan diperiksa karena menggelar kegiatan tanpa izin dan melanggar ketentuan,” pungkas Kapolres.

iklan warung gazebo