Polres Situbondo Ungkap Judi Online, Pria Asal Panji Ditangkap di Angkringan

by -67 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap praktik perjudian online. Seorang pria berinisial JB (33), warga Kecamatan Panji, ditangkap saat asyik bermain judi slot melalui ponselnya di sebuah angkringan.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online. Pada Minggu (24/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan di sebuah angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

“Setelah kami selidiki, benar ditemukan seseorang sedang memainkan judi slot melalui situs judi online. Tersangka langsung kami amankan beserta barang buktinya,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., Senin (25/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan deposit awal sebesar Rp25 ribu. Saat ditangkap, saldo akunnya telah mencapai Rp514 ribu. Polisi juga menyita dua unit ponsel Android yang digunakan sebagai sarana berjudi.

Saat ini JB masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKP Agung menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar menjauhi segala bentuk judi, baik konvensional maupun online, karena selain merugikan diri sendiri juga berdampak buruk bagi keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.///////

iklan warung gazebo