Tersangka berinisial AW (63) bersama seorang penadah, IE (46), kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini bermula pada Jumat (8/8/2025), saat AW mengambil mobil Mitsubishi Xpander milik ayahnya di Desa Talkandang, Situbondo, tanpa izin. Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada IE senilai Rp70 juta.
Tak hanya itu, AW juga mengambil tiga cincin emas milik ibunya yang tersimpan di dalam mobil. Emas tersebut dijual di Denpasar, Bali, seharga Rp24,4 juta. Uang hasil gadai dan penjualan emas dipakai untuk membeli berbagai barang, termasuk motor Honda PCX Rp26 juta, ponsel Samsung Galaxy A16 Rp2,9 juta, serta kebutuhan pribadi lainnya.
“Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil cukup besar, ditaksir senilai Rp200 juta,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., Minggu (24/8/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim menangkap AW di Denpasar Utara pada 22 Agustus 2025. Sementara itu, IE ditangkap di rumahnya di Desa Curahjeru, Panji, Situbondo. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Xpander, motor Honda PCX, ponsel, buku tabungan, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkup keluarga, sedangkan IE dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam lingkup keluarga,” tegas AKP Agung Hartawan.////