Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Tegaskan PBB-P2 Tanpa Kenaikan Tarif

by -23 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Rapat paripurna penetapan skema multitarif dalam pengenaan PBB-P2 atas hasil konsultasi dan evaluasi dengan Kemendagri

Banyuwangi, seblang.com – Pemkab dan DPRD Banyuwangi menegaskan penerapan multitarif dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam, sekaligus memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.

Dalam rapat paripurna, DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut kembali menegaskan penerapan multitarif dalam pengenaan PBB-P2.

Rapat ini merupakan usulan Pemkab Banyuwangi sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD, sebagai tindak lanjut hasil konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Ipuk menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Banyuwangi, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai elemen lainnya yang telah memberikan masukan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

iklan warung gazebo