Banyuwangi Kembali Terapkan Multitarif PBB-P2, Pemkab Pastikan Tidak Ada Kenaikan

by -11 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Polemik terkait penerapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru yang mengembalikan kewenangan penetapan tarif PBB-P2 kepada pemerintah daerah.

Dengan dasar aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan akan kembali menerapkan sistem multitarif untuk PBB-P2 dan menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi masyarakat.

Plh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menjelaskan bahwa aturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus 2025.

“Dengan adanya SE baru ini, Pemkab bersama DPRD menyampaikan komitmen tetap menggunakan sistem multitarif di Perda PDRD. Alhamdulillah, hal ini juga disetujui Kemendagri,” ujarnya, Selasa (20/8/2025).

Pemkab Banyuwangi telah mengajukan surat permohonan Rapat Paripurna kepada DPRD untuk menegaskan kembali penerapan multitarif PBB-P2. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi Pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kemendagri.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, tim Pemkab dan Pansus DPRD telah berkonsultasi langsung ke Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Banyuwangi menegaskan komitmen untuk tetap menerapkan multitarif sebagai bentuk kepastian tidak ada kenaikan PBB-P2.

“Sejak awal Pemkab tidak pernah berniat menaikkan PBB-P2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 tetap multitarif. Jadi tidak ada opsi single tarif,” tegas Guntur.

Ia menambahkan, sejak 2023 hingga 2025 tidak ada kenaikan PBB di Banyuwangi, dan pada 2026 mendatang juga dipastikan tidak ada penyesuaian tarif. “Kami berterima kasih kepada tokoh agama, masyarakat, dan seluruh pihak yang memberi masukan. Komitmen kita sama: tidak ada kenaikan PBB,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab mengirim surat resmi kepada DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna. Agenda tersebut akan mempertegas penerapan multitarif PBB-P2 sekaligus menjadi bagian dari perubahan Pasal 9 Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sesuai hasil konsultasi tahap kedua ke Kemendagri.

“Rapat Paripurna kami ajukan sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Banyuwangi,” pungkas Guntur.////////

iklan warung gazebo