Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi memastikan penerapan single tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan diberlakukan. Kepastian ini disampaikan usai Pemkab dan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (19/8/2025).
Ketua Pansus Raperda DPRD Banyuwangi, H. Muhammad Ali Mahrus, S.HI., M.H., mengatakan surat edaran Kemendagri terbaru nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus telah mengembalikan kewenangan setiap daerah untuk menentukan tarif PBB.
Hal ini pun menjadi rujukan utama untuk membatalkan wacana perubahan multitarif PBB-P2 menjadi single tarif, sekaligus mengakhiri polemik di tengah masyarakat.