Mujiono menegaskan RPIK Banyuwangi bertujuan memperkuat struktur industri daerah, meningkatkan daya saing, serta menyerap tenaga kerja lokal. Penyusunan RPIK juga diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi.
“Pembangunan industri harus mengoptimalkan potensi sumber daya lokal, meningkatkan nilai tambah, serta membuka lapangan kerja baru yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Raperda Inovasi Daerah
Raperda ketiga yang diajukan pemerintah adalah Raperda Inovasi Daerah. Aturan ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif.
Mujiono menegaskan, inovasi telah menjadi ciri khas Banyuwangi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sejak 2017 hingga 2023, Banyuwangi tercatat tujuh kali berturut-turut meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri.
“Berbagai inovasi terbukti mampu menurunkan angka kemiskinan, menekan pengangguran, sekaligus meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat Banyuwangi,” ujar Mujiono.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dalam rapat yang sama, DPRD melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menyampaikan nota pengantar Raperda inisiatif tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan melalui juru bicara H. Mochammad Zaenul Arifin menjelaskan, regulasi ini sangat penting karena Banyuwangi merupakan salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran tinggi.
“Banyak PMI menghadapi biaya penempatan yang besar, keterampilan terbatas, hingga permasalahan gaji yang tidak dibayarkan. Raperda ini akan menjamin perlindungan menyeluruh, mulai sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga saat kembali ke tanah air,” kata Zaenul.
Menurutnya, keberadaan Raperda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus pemberdayaan bagi PMI dan keluarganya, sehingga mereka dapat lebih sejahtera dan terlindungi.