Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif serta satu Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi. Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, PJ Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa.
Wakil Bupati Banyuwangi, H. Mujiono, mewakili Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan tiga Raperda dari pemerintah daerah yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2025–2045, serta Raperda Inovasi Daerah.
RAPBD 2026: Pendapatan Rp2,55 Triliun, Belanja Rp2,53 Triliun
Dalam nota pengantarnya, Mujiono menjelaskan RAPBD 2026 menjadi instrumen utama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,55 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp750,89 miliar, pendapatan transfer Rp1,75 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp50,17 miliar.
Belanja daerah ditargetkan Rp2,53 triliun, sementara pembiayaan daerah diperkirakan defisit Rp22,4 miliar. Menurut Mujiono, angka tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
“Tema pembangunan Kabupaten Banyuwangi tahun 2026 adalah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Tinggi yang Inklusif untuk Menurunkan Kemiskinan. Prioritas pembangunan meliputi peningkatan produksi pangan, penguatan UMKM, perluasan sektor pariwisata, serta perlindungan sosial adaptif,” kata Mujiono.
Ia menambahkan, arah pembangunan juga menekankan peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pengurangan stunting, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta reformasi birokrasi berbasis inovasi.
Rencana Pembangunan Industri 2025–2045
Selain RAPBD, pemerintah daerah mengajukan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045. Dokumen perencanaan ini disusun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.