Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3), serta Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama pihak sekolah dan orang tua, untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kasus ini menjadi peringatan keras, bahwa pelajar dan sekolah telah menjadi sasaran para pengedar. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan demi melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.