Pengedar Pil Trex yang Sasar Anak Sekolah di Situbondo Ditangkap

by -62 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
Pelaku digelandang ke Polres Situbondo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3), serta Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama pihak sekolah dan orang tua, untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kasus ini menjadi peringatan keras, bahwa pelajar dan sekolah telah menjadi sasaran para pengedar. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan demi melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

iklan warung gazebo