Pemkot Mojokerto Perjuangkan Status Non ASN Lewat Jalur PPPK Paruh Waktu

by -4 Views
Wartawan: HD
Editor: Herry W Sulaksono
Foto : Ning Ita memantau pelaksanaan tes.

Kota Mojokerto, seblang.com Pemerintah Kota Mojokerto kembali menegaskan komitmennya terhadap tenaga non ASN. Setelah menuntaskan seleksi PPPK di tahun 2023 dan 2024, Pemkot kini mengajukan 1.151 tenaga non ASN untuk diformasikan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyatakan bahwa usulan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN yang selama ini mendukung jalannya pelayanan publik. “Mereka sudah lama mengabdi dan memegang peran penting di berbagai perangkat daerah. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan jalan keluar,” ujar Ning Ita, Selasa (19/8).

Data Pemkot Mojokerto mencatat, terdapat dua kategori tenaga non ASN yang akan diusulkan. Kategori R3 adalah tenaga yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan kategori R4 merupakan pegawai yang belum masuk dalam database tersebut.

Untuk memastikan keakuratan data, Pemkot mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan pendataan ulang sebelum pengajuan resmi disampaikan ke pemerintah pusat. Ning Ita menegaskan, langkah ini untuk memastikan validitas jumlah tenaga non ASN yang diusulkan.

Usulan rinci kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan diajukan Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025. Dalam aturan itu, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada pendataan serta pengusulan tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan.

Menurut Ning Ita, perjuangan ini bukan hanya sekadar menjalankan aturan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap dedikasi para tenaga non ASN. Ia berharap, kepastian status melalui PPPK Paruh Waktu akan membuat mereka bekerja lebih tenang dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

iklan warung gazebo