Mojokerto, seblang.com –Â Kebijakan sejumlah pemerintah daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Tahun 2025 ini, tidak berlaku dalam Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
Pemkab Mojokerto yang dipimpin oleh Mubarok atau Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian dengan tegas tidak menaikkan PBB atau P2B di Tahun 2025.
“Tidak dinaikkan PBB atau P2B di Kabupaten Mojokerto ini, sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Hal ini juga untuk membantu mengurangi beban pengeluaran ekonomi masyarakat. Berbagai kebijakan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Pemerintahan Mubarok, akan selalu berorientasi untuk kepentingan rakyat,” tegas Muhammad Al Barra Bupati Mojokerto, (15/8/2025).