“Yang kemarin sudah diselesaikan, hasil audit masih terdapat tanggungan,” jelas Raka, melalui sambungan whatsapp.
Saat ditanya terkait penahanan ijazah, pihaknya juga membenarkan.
“Benar, meski sudah di PHK karena masih ada tanggungan, ijazah masih tertahan,” terangnya.
Sementara itu, Diah staff HI (Hubungan Industri) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, menanggapi aduan tersebut. Menurutnya setelah IR, membuat surat pengaduan, akan dibuatkan surat panggilan dari dinas untuk proses mediasi.
“Surat sudah diterima, nanti kalau sudah didisposisi ke atasan, langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke kedua belah pihak untuk mediasi,” jelas Diah.//////////