Dua Tersangka Narkoba di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

by -40 Views
Wartawan: M Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono

Pelaku diamankan dan dilakukan peggeledahan di kediamannya ditemuakn barang bukti sebanyak sabu 477,9 gram dibungkus menjadi 5 paket, dan 18 paket berisi 4490 butir pil exstasi.

Setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah  tersangka R alias Kimin di Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, sekitar Pukul 01.00 WIB. Dari pengembangan kasus ini petugas berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 317,87 gram, dan 1 plastik berisi 236 butir pil extasi, dari tangan tersangka.

Kusus dua tersangka ini menurutnya diterapkan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2, UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, atau denda 13 miliar.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan perderan gelap narkotika maupun obat – obatan terlarang yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” jelas Kapolresta Banyuwangi. ///////

iklan warung gazebo