Foto : Kapolresta Banyuwangi saat merilis kasus narkotika(yud).
Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penyalah gunaan peredaraan gelap narkotika kelas 1. Pengungkapan ini dilakukan petugas di Bulan Agustus 2025 tersebut menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., ada 8 kasus, membekuk 10 pelaku dalam rilis Jumat (25/8/25).
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan batang bukti sabu seberat 4.43,5 kilogram, pil.extasi 4726 butir, ganja 332,48 gram, pil daftar G 2552 butir, uang tunai Rp. 2.200.000., 4 unit motor, 14 hp, dan timbangan 11 unit.
Dari 8 tersangka 2 tersangka menurutnya yang paling menonjol diungkap pada Sabtu 09 Agustus 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB, dengan tersangka Is, alias Kacong, TKP Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari.